Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya telah menyelenggarakan pemilu sesuai tanggung jawab publik. Pun, hasil yang ditetapkan juga telah memenuhi unsur akuntabilitas publik.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik merespons soal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” ucap Idham kepada wartawan, dikutip Selasa, 30 April 2024. 

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Idham menjelaskan, pihaknya melalui proses yang cukup panjang salah satunya melalui rekapitulasi berjenjang sebelum menetapkan hasil pemilu.

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

“Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif yang di mana tidak hanya peserta pemilu, apabila terjadi ketidaktepatan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu pada saat rekapitulasi mereka bisa melakukan koreksi,” tutur dia.

Demi menjamin hasil pemilu yang sesuai dengan akuntabilitas publik, Idham menyebut pihaknya juga menggelar penghitungan suara ulang bahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tengah rekapitulasi yang sedang berlangsung.

“Prinsipnya dalam persidangan ini karena KPU posisinya sebagai termohon maka KPU harus menjawab apa yang dimohonkan oleh para pemohon dan kita akan buktikan,” pungkas Idham.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

" Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang," kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi

Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Misteri di balik temuan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih belum terkuak ke publik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut