Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK
- VoxPop/M Ali Wafa
Serta, Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024.
Selanjutnya, kata Ghufron, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK, yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, kata dia, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Sehingga secara hukum, lanjutnya, semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.
Pada Pasal 7 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada peraturan dewas sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang," pungkasnya.
