Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK

Nurul Ghufron
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Kabupaten Bekasi – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemanggilan dirinya untuk diproses sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang pada Kamis, 2 Mei 2024. Tentu, Nurul Ghufron minta maaf belum bisa hadir penuhi undangan Dewas KPK.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

"Saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat Dewan Pengawas Nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024, tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut," kata Ghufron dikutip Antara pada Jumat, 3 Mei 2024.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Sementara, Ghufron menyampaikan alasannya kenapa tidak mau hadir sidang etik yang digelar Dewas KPK. Menurut dia, ketidakhadirannya untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia secara umum berdasarkan sejumlah dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 dalam Pasal 2 yang menyatakan, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Norma ini memberi landasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.

"Oleh karena itu, akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lainnya," jelas dia.

Kemudian, Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 dalam Pasal 23 yang menyatakan, laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Selain itu, Ghufron juga telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal, yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

"Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024," ungkapnya.

Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan hal uji materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut