BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu
- BPJS Kesehatan
VoxPop – Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengajak seluruh peserta JKN, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu. Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, hal ini dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Rizzky menyebut, penyelenggaraan Program JKN berasal dari iuran peserta yang dibayarkan dan digunakan kembali untuk membayar manfaat kepada peserta. Artinya, iuran peserta sangat memberikan dampak terhadap keberlangsungan Program JKN.
Bukan hanya itu, dengan rutin membayar iuran juga artinya membantu peserta lainnya yang rutin memanfaatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjtan (FKRTL). Ia mencontohkan, untuk satu kali cuci darah akan membutuhkan biaya sekitar Rp820.000 untuk rumah sakit tipe C dan Rp1,2 juta lebih untuk rumah sakit tipe A. Jika dihitung berdasarkan jumlah iuran kepesertaan JKN, maka dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 peserta JKN untuk membiayai satu peserta untuk cuci darah.
“Bayangkan jika dalam satu hari terdapat ratusan bahkan ribuan peserta yang menjalani cuci darah, berapa besar jumlah biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan cuci darah peserta. Bukan hanya itu, penjaminan terhadap penyakit lainnya juga dijamin oleh Program JKN. Tentu iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta dengan tepat waktu bisa membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” jelas Rizzky, Rabu (08/05).
Rizzky menjelaskan, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran tepat waktu, maka akan berdampak kepada status keaktifan peserta. Status kepesertaan peserta akan nonaktif, bahkan peserta tidak bisa menggunakan kartu peserta tersebut untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.
Namun, apabila peserta diharuskan untuk menjalani rawat inap, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
