KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Alex menyebut bahwa harga yang ditawarkan ketiga tersangka dinilai tidak layak karena diduga telah ada upaya mark up.
Maka itu, KPK melakukan pemeriksaan ke P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya.
Tetapi, MC tetap memaksakan sebuah kehendaknya atas dugaan rasuah tersebut. Kemudian ada pemberian uang haram dari MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI, karena mendukung kelancaran proses transaksi.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar," ucap Alex.
Atas dasar tersebut, KPK kemudian menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di PTPN XI selama 20 hari pertama. MC dan MK ditahan mulai dari 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024.
"Sedangkan, MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
