KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Adapun, kerugian dalam kasus tersebut sementara mencapai Rp30,2 miliar.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tiga orang tersangka itu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri Penyidik KPK.

Adapun tiga orang tersangka yakni MC alias Mochamad Cholid (Direktur PTPN XI Tahun 2016), MK alias Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016) dan MHK alias Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan 3 pihak sebagai tersangka," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Mei 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana
img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Alex menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI di tahun 2016, perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

"MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," kata Alex.

Kemudian, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh tersangka MC, MK bersama beberapa pegawai pabrik. "Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM," lanjutnya.

Setelah itu, kata Alex, MC langsung memberikan perintah kepada MK untuk segera memproses hingga mengajukan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

"MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi," kata dia.

Kemudian, dokumen tersebut dibuat oleh ketiga tersangka secara fiktif. Tujuannya agar bisa mencairkan uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut