Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA
Sumber :
  • VoxPopnews/Ahmad Rizaluddin

Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Luthfi dikatakan, kini tidak lagi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

img_title Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga BEM SI Masuk Jajaran Pimpinan Organisasi Sayap PKS

"Betul, yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Selanjutnya Luthfi Hasan Ishaaq bakal menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan Bandung, hingga 11 Mei 2031.

img_title PKS Apresiasi Polri Buka Rekrutmen Disabilitas: Bukti Nyata Implementasi UU 8/2016

Seperti diketahui, pada perkaranya, Luthfi Hasan Ishaaq dijerat karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di pengadilan tingkat pertama, mantan Presiden PKS dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

img_title Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

Luthfi kemudian melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.

Pavel Durov

Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

Pendiri Telegram, Pavel Durov, terancam hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan membantu & memfasilitasi kegiatan terorisme

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut