6 Fakta Crane Proyek Kejagung Jatuh Menabrak MRT

MRT Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

"Saat ini, tim proyek Hutama Karya langsung melakukan penyelidikan serta pembersihan lokasi kejadian dan segera melakukan koordinasi dengan pihak PT MRT Jakarta agar layanan MRT Jakarta dapat berfungsi kembali," kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Kamis 30 Mei 2024.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Dalam keterangan resminya, ia mengatakan, berdasarkan investigasi awal, insiden ini disebabkan karena induksi elektromagnetik yang terjadi ketika MRT melintas.

Induksi tersebut, sambung adjib, mengakibatkan crane mati mendadak, sehingga material besi yang sedang diangkat oleh crane jatuh ke rel MRT mengikuti arus induksi.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

5. Langkah Pencegahan dari Hutama Karya

Untuk mencegah kasus serupa, Hutama karya mengevaluasi dan telah berkoordinasi dengan pihak MRT dan ahli elektromangnetika,

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Adapun langkah yang diamnbil dengan mengatur jarak aman pengangkutan material dengan crane untuk memastkan keselamatan opersioanal kerja diterapkan dengan baik.

6. MRT Kembali Beroperasi

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya pada Jumat 31 Mei 2024 mengatakan, layanan MRT sudah kembali nomral.

"Pasca terjadinya pemberhentian operasional MRT Jakarta imbas insiden pada kegiatan konstruksi Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Mei 2024. Hari ini, MRT Jakarta telah kembali beroperasi secara normal," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut