Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 3 Juni 2024 - 19:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp17,9 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.
Penerimaan suap dilakukan bersama-sama mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pada rentang waktu Januari 2018 hingga September 2019. Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah terpidana. (ant)
Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026
Setidaknya sejak awal tahun 2026, sudah ada enam Bupati di Jawa Tengah (Jateng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat dalam kasus korupsi
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
