8 Negara Ini Juga Menerapkan Tapera, Intip Perbedaanya dengan Indonesia!

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Pemotongan gaji sebesar 3% untuk program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bagi pekerja PNS, TNI-Polri, swasta, dan mandiri sudah ramai diperbincangkan. Dari angka 3% tersebut dibagi menjadi 2.5% dibayarkan pekerja dan 0.5% oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri (freelancer) membayar penuh iuran 3% Tapera.

img_title Ayah dan Bayinya Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Cirebon, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

Peraturan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Bukan hanya di Indonesia, delapan negara ini juga ternyata pernah atau sedang menerapkan Tapera. Intip perbedaan mekanismenya dengan Indonesia!

img_title Dorong Rumah Koran Kanreapia Jadi Sentra Sayuran Sulsel, Astra Lakukan Ini

1. Singapura

Syed Alwi Road, Singapura

Photo :
  • VoxPop/ Rizkya Fajarani Bahar
img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Singapura memiliki program serupa dengan Tapera bernama Central Provident Fund (CPF). CPF adalah program tabungan wajib untuk pembelian rumah, dana pensiun, dan dana kesehatan. Dilansir dari laman resmi CPF, sekitar 90% penduduk Singapura tinggal di rumah milik sendiri yang dibeli melalui CPF. Peserta CPF wajib berpenghasilan di atas Rp 9,03 juta per bulan, dengan kontribusi 20% dari gaji oleh pekerja dan 17% oleh pemberi kerja.

2. Malaysia

Program yang serupa dengan Tapera juga dirasakan oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Program tersebut bernama Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) yaitu tabungan wajib untuk pensiun dan perumahan. Dananya dapat digunakan untuk  membeli rumah, membangun rumah, membayar cicilan perumahan, mengurangi biaya cicilan rumah, dan membeli rumah kedua.

Peserta KSWP akan memiliki dua akun, 70% dana akan dikontribusikan untuk dana pensiun yang dapat diambil saat usia 55 tahun atau meninggal, dan 30% dana untuk kebutuhan sebelum pensiun seperti pembelian rumah pertama, biaya pendidikan, dan biaya pengobatan.

Program ini wajib dijalankan oleh pegawai swasta dan negeri, sementara sektor informal dapat dilakukan secara sukarela. Pekerja berkontribusi 11% dan pemberi kerja 12% untuk pekerja dengan gaji bulanan di atas 5.000 ringgit (Rp17,3 juta) dan 13% untuk pekerja dengan gaji bulanan di bawah 5.000 ringgit (Rp17,3 juta).

3. Amerika Serikat

Ilustrasi rumah/hunian.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Negara maju seperti Amerika Serikat juga sudah pernah menerapkan program yang mirip dengan Tapera. Program tersebut dikenal sebagai Federal Housing Administration (FHA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut