Komitmen DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Lewat Kekayaan Intelektual
- VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6 persen atau kurang lebih 1,280 triliun rupiah.
Melihat potensi ini, Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem KI di Indonesia.
Hal tersebut selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.
Menkumham Yasonna Laoly
- Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.
"Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal, artinya masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan," kata Yasonna dalam sambutannya di puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis & Apresiasi Insan di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut Yasonna, peningkatan kapasitas masyarakat mengenai KI merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem KI. Saat ini DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA), yang dikenal dengan nama Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.
Pembentukan Indonesia IP Academy sebagai pusat edukasi KI Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan, dan menyediakan informasi dan pemanfaatan KI.
Tak hanya itu, kata Yasonna, Indonesia turut aktif dalam berbagai forum KI Internasional, salah satunya adalah Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13 hingga 24 Mei 2024.
"Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta peran WIPO dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut," kata dia.
Di sisi lain, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik KI. Tahun 2024 ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia.
