Bareskrim Ultimatum Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.
