Bareskrim Ultimatum Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Notaris Elmadiantini dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Adapun, Elmadiantini selaku terlapor dipanggil hari ini Rabu, 12 Juni 2024. 

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma minta Elmadiantini bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Dia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua jika dia mangkir hari ini.

"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan kesatu dan jika tidak hadir, maka akan dilayangkan Surat Panggilan kedua," ucap dia pada Rabu, 12 Juni 2024.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Elmadiantini adalah salah satu pihak yang dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pelaporan dilakukan karena pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB. 

Sebab, lanjutnya, notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan bukan Elmadiantini. Seharusnya, notaris itu adalah Wiwiek Triwidiyati.

"Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai asli terhadap Akta tersebut," kata Yudhistira.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata dia pada Rabu, 5 Juni 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut