Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Mantan Wakapolri Oegroseno
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik. Hal ini karena Rossa telah menyita barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus sebagai saksi.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri mengatakan, dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno Sabtu, 15 Juni 2024.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno

Photo :
  • ppptmsi.org

Menurutnya, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Pun saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," jelasnya.

Oegroseno mengatakan, semasa dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Oegroseno menilai, Kompol Rossa sudah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). "Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tegas dia.

Oegroseno menambahkan, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang berstatus sebagai tersangka. Sebab penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut