Alex Marwata Pede Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Lebih Berat Jika Kasusnya Diusut KPK

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal vonis atau hukuman kepada mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Alex menjelaskan jika kasus tersebut justru ditangani oleh KPK maka vonis Achsanul tidak mungkin 2,5 tahun. Tapi ia mulanya menjelaskan soal penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.

"KPK itu hanya subsistem dari sistem pemberantasan atau pencegahan korupsi secara keseluruhan karena ada Kejaksaan, ada kepolisian," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2024.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Alex menjelaskan bahwa di Malaysia, Singapore hingga Hongkong pemberantasan korupsi hanya terpusat kepada satu lembaga mirip KPK. Ia menyebut maka lembaga KPK di sana bisa dengan penuh melakukan pemberantasan korupsi.

"Nggak ada lembaga lain, termasuk polisi ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah berlatih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi," kata Alex.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Alex menyinggung bahwa di Indonesia tidak menerapkan hal serupa. Maka itu, Alex menilai jika kasus korupsi yang menyeret eks anggota BPK Achsanul Qosasi dinilai bisa mendapatkan vonis lebih berat dari 2,5 tahun.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi 40 Miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun," kata Alex.

"Lah kalau ditangani KPK pak? Saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut