Klinik DPRD Banten Dipersoalkan, Terkait Ketiadaan Tenaga Apoteker

Klinik DPRD Banten
Sumber :
  • Istimewa

BantenKlinik DPRD Banten, dipersoalkan. Diduga melanggar Permenkes lantaran tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Termasuk terkait tenaga apoteker yang disebut tidak dimiliki.

img_title Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

Persoalan lainnya, terkait ketidak jelasan praktik dokter sehingga mengganggu pelayanan tenaga medis di sana. Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, mengaku belum mendapatkan laporan terkait klinik tersebut.

"Saya jujur belum ke sana. Karena saya pribadi baru menjabat sebagai Kabid dalam 8 bulan terakhir. Namun yang jelas klinik apapun termasuk milik pemerintah sekalipun wajib memenuhi Permenkes. Untuk klinik itu setahu saya wajib ada apoteker," kata Nurhayati.

img_title Pansus 17 Gelar Raker soal Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

Klinik dengan tingkatan pratama, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, katanya. Apalagi lokasi fasilitas tersebut, yang berada di wilayah Kota Serang, di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. 

"Kalau dicheck di sistem kami ini tidak ada ya klinik DPRD Banten. Selain SDM, pada prinsipnya untuk bangunan klinik sendiri ada banyak tapi yang pokok adalah bangunan, tenaga medis dokter, kemudian adminstrasi, sarana prasarana dan alak kesehatan," ujarnya. 

img_title DPRD Pemprov Jambi Kunjungi BPAD DKI Jakarta Terkait Pengelolaan Aset

Sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengaku kalau memang klinik ini tidak ada apoteker.

"Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," katanya.

Meski begitu, elemen masyarakat mempertanyakan. Termasuk dari aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca. Yang mempertanyakan tentang mutu yang mana pasien tidak mendapatkan pemberian obat tanpa ada apoteker. 

"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga nggak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.

Dia menyebut Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada Pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Sementara disebutkan pada pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. 

Adapun instalasi itu adalah melayani resep yang diberikan oleh dokter klinik. Juga dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut