Kepsek SMAN 8 Medan Tidak Mau Turuti Instruksi Disdik Sumut soal Siswi Tinggal Kelas
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara terkait dengan peninjauan kembali Keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.
Hal itu diketahui dari surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumatera Utara, nomor surat: 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan," tulis surat yang beredar di Medan dikutip VoxPop pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.(B.S.Putra/VoxPop)
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dalam surat itu, Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumatera Utara berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas atas nama siswi MSF, bukan Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat Dewan Guru, sesuai Notulen rapat tanggal 20 Juni 2024.
"Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MSF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik," tulis surat tersebut.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dikemukakan dalam surat di atas, adalah tentang rincian tugas galeri nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.
"Di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen," tulis surat Rosmaida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis menjelaskan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta kelalaian dari keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait MSF yang viral karena tinggal kelas.
Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi putusan terhadap MSF. Sehingga, Kepsek SMAN 8 Medan itu terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
