KPK Banding Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Karen terkait perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VoxPop/Zendy Pradana

Tessa mengatakan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding yakni soal pidana tambahan uang pengganti. 

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dollar AS sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar 113.839.186,60 Dollar AS terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Selain uang pengganti, pidana pokok yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Tessa belum dapat menjelaskan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. Hal ini karena jaksa masih menyusun memori banding.

"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," imbuhnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut