KKJ Ungkap Beberapa Fakta Kebakaran Rumah Wartawan Tewaskan 4 Orang di Karo
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Namun, korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu malam, 26 Juni 2024. Sempurna Pasaribu diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi.
"Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran," jelas Array.
Pascakebakaran, Array mengungkapkan sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
"Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," ujar Array.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap dengan meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Selain itu, meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
Kemudian, mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
Array mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
"Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Array.
