Baca Pleidoi, SYL Singgung Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Opini Orang Lain

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa dia hanya menjadi korban tuduhan yang tidak mendasar. Hal itu pun, kata SYL, sudah dilakukan oleh mantan ajudannya sendiri yakni Panji Hartanto.

img_title Kunjungi KEK Sei Mangkei, IMT-GT Perkuat Sinergi Hilirisasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Hal itu diungkapkan SYL ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024. SYL mengatakan bahwa tak menyangka Panji selaku mantan ajudannya tega mengucapkan hal itu.

Padahal, Panji diangkat sebagai ajudan karena punya latar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan. "Namun, tak disangka, (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” kata SYL di ruang sidang.

img_title 9 Nama Jaksa yang Akan 'Garap' Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Reputasinya Bukan Kaleng-kaleng

SYL mengatakan bahwa salah satu hal yang diungkap Panji lewat rekayasa informasinya yakni SYL pernah meminta fee 20 persen dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan. 

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Diisi 9 Jaksa 'Bintang' Mayoritas Eks Penyidik KPK

SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahun berkisar Rp 15 triliun. Artinya, 20 perseni anggaran tersebut sebesar Rp 3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL sebagaimana klaim Panji adalah Rp 12 triliun.

”(Kalau dapat Rp 12 triliun), maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” ujar SYL. 

SYL lantas membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun tersebut. ”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal,” kata SYL.

Lebih jauh, SYL menjelaskan bahwa Panji memberikan keterangan tersebut dan dijadikan dasar oleh jaksa dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Padahal, dalam persidangan, keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain seperti saksi Kasdi (Sekjen Kementan), para direktur jenderal (dirjen) dan direktur di Kementan.

Para saksi tersebut mengakui bahwa perintah melakukan pungutan, urunan hingga informasi soal fee 20% diperoleh dari Panji. Bukan mendengar langsung dari SYL. ”Keterangan saksi (Kasdi dan lain-lain) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ dan ‘katanya’,” ujar SYL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut