Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa TPPO saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam tuntutan JPU sendiri, Terbit dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, biaya restitusi sebesar Rp2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

img_title Menteri P2MI Geregetan sama Kasus TPPO: Selalu KP2MI Diminta Tanggung Jawab

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.  

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

img_title Tragedi Santri Dibakar di Lombok, LPSK Bergerak Cepat Lindungi Korban dan Mulai Hitung Restitusi

Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin. 

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," ujar Andriansyah.

img_title LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Terkait dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. 

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah

Diketahui, berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu, pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu, terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. 

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu, satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut