Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Atau pertama, Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa Cana juga didakwa keempat Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian, Terbit divonis dua bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.
