Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa TPPO saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

img_title Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Atau pertama, Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Terdakwa Cana juga didakwa keempat Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian, Terbit divonis dua bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya berhasil memulangkan 3 WNI yang jadi korban dugaan TPPO dari Libya

Terungkap! 3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya dalam Kondisi Sakit, 41 Orang Masih Tertahan

Polda Metro Jaya berhasil memulangkan sebanyak tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut