Pahami Ketentuan Bea Cukai untuk Barang Kiriman Luar Negeri

Pahami Ketentuan Bea Cukai untuk Barang Kiriman Luar Negeri
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.

1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Pahami Ketentuan Bea Cukai untuk Barang Kiriman Luar Negeri

Photo :
  • Istimewa
img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," jelasnya.

Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari Penerima Barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman selanjutnya memasukan nomor tracking/resi barang kirimanpada kolom yang tersedia.

2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai

Disebutkan Encep, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).

 "Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya.
 
Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut pula, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor(PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut