Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, VoxPop – Terdakwa Soetikno Soedarjotelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Hakim menilai bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan korupsi tersebut. Maka itu, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu harus dibebaskan.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Setelah itu, hakim meminta hak-hak Soetikno dipulihkan martabatnya, kemampuan, kedudukan, serta harkat.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Jaksa sebelumnya padahal telah menuntut Soetikno dengan pidana penjara selam enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) subsider tiga tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah dijatuhi vonis atau putusan lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

Hakim menilai Emirsyah Satar secara sah bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah diyakini bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pun juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Emirsyah Satar berupa uang pengganti sebanyak  US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.

Kemudian, adapun sejumlah hal yang memberatkan untuk Emirsyah Satar salah satunya yakni bertugas sebagai direktur utama BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut