Polri Pertimbangkan Hukuman untuk Benny Setelah Gagal Ungkap Sosok T dalam Praktik Judi Online
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang pertimbangkan konsekuensi hukum setelah Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, gagal membuktikan sosok berinisial T yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Nanti kita analisis kembali keterangan-keterangan itu, bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya. Ini tentu saja kita dalami,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/8/2024), dilansir dari Antara.
Sebelumnya, dalam pengakuan Benny, ia menyatakan bahwa dirinya sempat menyebut individu dengan inisial T sebagai sosok yang mengendalikan bisnis perjudian online di Indonesia dan kebal terhadap hukum. Pernyataan ini diungkapkan oleh Benny dalam sebuah rapat terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya nggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan Presiden,” ujar Benny dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2024).
Benny Rhamdani penuhi panggilan Bareskrim Polri
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Politikus dari Partai Hanura ini mengungkapkan bahwa T adalah seorang warga negara Indonesia yang mengoperasikan bisnis judi online dan penipuan online di Indonesia dari Kamboja. Informasi ini diperoleh BP2MI setelah menyelidiki kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di Kamboja.
Dikarenakan kegagalan Benny dalam mengungkapkan sosok T, Dittipidum akan terus mengumpulkan informasi tambahan untuk menentukan apakah penyelidikan terhadap sosok di balik kasus judi online di Kamboja ini akan dilanjutkan.
Mengenai kemungkinan Benny akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Djuhandani menyatakan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan dianggap sudah memadai.
“Kita lihat nanti, keterangan lebih lanjut. Apakah ini akan kita gelar, akan kita analisis bersama, tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai ada korban-korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” terangnya.
Djuhandani juga menegaskan bahwa Dittipidum terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan dugaan TPPO dalam praktik judi online di Kamboja.
