Ternyata Pasang Bendera Merah Putih Nggak Bisa Sembarangan, Ada 10 Aturan Ukuran Bendera

Bendera Merah Putih
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VoxPop – Setiap bulan Agustus, semangat kebangsaan semakin terasa di seluruh penjuru Indonesia. Di setiap sudut jalan, rumah, hingga gedung-gedung perkantoran, bendera Merah Putih berkibar dengan gagah.

img_title 35 ribu Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi September, Menko ZUlhas Tegaskan Bukan Supermarket

Memasang bendera ini bukan sekadar simbol perayaan Hari Kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Namun ternyata memasang bendera merah putih baik di rumah, kendaraan dan sebagainya ada aturannya lho, nggak bisa sembarangan.

img_title Cak Imin: Ada 108 Undang-undang yang Harus Kita Perbaiki Agar Kedaulatan Ekonomi Berjalan

Terdapat standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia tergantung penggunaannya. Aturan ukuran bendera sesuai penggunaannya ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Kebangsaan, tujuannya yakni:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera
img_title Undang-undang PFII Resmi Disahkan DPR, Simak Rincian Aturannya

Berikut 10 aturan pemasangan bendera berdasarkan ukuran yang sesuai dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5.  30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6.  20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Dalam pasal 4 juga ditegaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Rekaman CCTV seorang pria membakar bendera merah putih di Bandung

Viral Pria di Bandung Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Turun Tangan

Aksi pembakaran bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah warga di Bandung terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi pun tengah menyelidikinya.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut