Draft Sudah Diserahkan ke DPR, Said Iqbal Dorong Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Dipercepat

Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB), meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru, agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, pembentukan undang-undang baru tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

img_title Pemerintah Siapkan Benih Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan se-Indonesia

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Dia menegaskan, MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Menurutnya, KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah, sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Dia mengatakan, usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja, agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur saja. Tapi juga pekerja di sektor lain, yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.

"Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya," ujarnya.

Said menambahkan, pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja. Sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh dan perwakilan KSP-PB, Said Salahudin mengatakan, KSP-PB telah menyusun naskah konsep sekitar 250 halaman, yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.

Dia menjelaskan, konsep tersebut memuat 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada, serta 17 isu baru yang dinilai belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut