KPK Blak-blakan Alasan SP3 Kasus Korupsi Surya Darmadi
- Istimewa
Lantas, novum dari Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan amar putusan PK dari MA dikutip Selasa 13 Agustus 2024.
Selain itu, Suheri juga turut mengajukan sejumlah novum diantaranya keterangan saksi lain. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka putusan judex juris yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah tepat dan benar dalam menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara suap perizinan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Tahun 2014 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.
Maka dari itu, MA pun mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri. Dalam kasus korupsi ini, Suheri dinyatakan secara sah tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua jaksa.
