Crazy Rich Helena Lim Beli Rumah di PIK hingga Beli Tas Mewah Pakai Uang Haram Korupsi Timah
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan crazy rich Helena Lim mendapatkan keuntungan usai menampung uang dari biaya pengamanan Harvey Moeis. Modus keuntungan itu dibuat seolah-olah merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter swasta.
Lantas, uang yang didapatkan Helena Lim itu dibelanjakan olehnya untuk membeli tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga puluhan tas mewah.
"Dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
Adapun belanja yang dibelikan oleh Helena Lim menggunakan uang panas itu yakni antara lain satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian, membeli satu ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2. Lalu, sebidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center.
Pemeriksaan Helena Lim Crazy Rich PIK di Kejagung
- VoxPop/M Ali Wafa
Ada juga pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan,Jakarta Utara.
Jaksa menjelaskan Helena Lim juga membeli satu mobil Lexus warna hitam; Toyota Kijang Innova Warna Putih; dan Toyota Alphard. Crazy rich PIK itu juga turut membeli 29 tas mewah dari pelbagai merk.
Sebelumnya, jaksa ultimatum dakwaan ke Helena Lim karena merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Jaksa juga ultimatum Helena Lim karena sudah berikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis.
Sidang dakwaan untuk Helena Lim digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) turut menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan para terdakwa dalam kasus korupsi ini yakni PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya.
