Saksi Blak-blakan Ungkap Keterkaitan Brigjen Mukti di Kasus Korupsi Harvey Moeis
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop – Salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi Timah, Ali Samsuri mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjadi pihak yang memperkenalkan terdakwa Harvey Moeis dengan perwakilan PT Timah Tbk.
Ali menyebut, Mukti Juharsa pun juga meminta kepada Harvey Moeis untuk membantu terkait dengan permasalahan timah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2024.
Ali merupakan karyawan BUMN PT Timah yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus Yang Mulia. jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. minta tolong dibantu’ bahasa Pak Dirkrimsus saat itu," ujar Ali di ruang sidang.
Diwartakan sebelumnya, Mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.
"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.
Ahmad menyebut bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.
