Pihak Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi soal Pertemuan Brigjen Mukti Juharsa-PT Timah

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

Dalam persidangan itu, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

img_title Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Sebagai informasi, dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)

Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut