Kuasa Hukum Keluarga Beberkan Bukti-bukti Kuat Dokter Aulia Risma Alami Perundungan
- Istimewa/VoxPop Surya Aditiya
"Jadi keluarga almarhum sudah sering memberitahu tentang jam kerja dan tentang keluhan-keluhan dari almarhumah tapi tidak ada respon yang positif dari pihak universitas (Undip)," tambah Misyal.
Misyal menjelaskan, awalnya keluarga dokter Aulia Risma enggan melaporkan kasus ini, "Tidak mau melapor Karena mereka (keluarga korban) khawatir dan sering mendapatkan perlakuan intimidasi," bilang Misyal.
Namun berkat dukungan Kemenkes dan jaminan keamanan keluarga dari Kemenkes, sambung Misyal, akhirnya keluarga didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
Kuasa hukum korban dan Kemenkes berharap, Polda Jateng dapat bekerja dengan baik dalam mengungkapkan kasus ini, dan jika terbukti, pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga yakni Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari, adik kandung mendiang yakni Dr Nadia didampingi Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kuasa Hukum, Rabu 4 September 2024.
Keluarga melaporkan beberapa senior korban karena berkaitan dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi. Laporan polisi bernomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah ini diproses hampir 8 jam.
Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti dalam aduan tersebut di antaranya bukti chatting whatsapp, bukti transfer bank dan bukti lainnya. Sejumlah bukti tersebut untuk menguatkan terkait laporan itu berupa perundungan, intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban.
