Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance

Bea Cukai Bekasi mengasistensi pelaku industri
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Dalam rangka mendukung kemajuan industri dalam negeri, Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengasistensi para pelaku industri di wilayah kerjanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Melalui Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi gencar memberikan informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan, khususnya fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

img_title BATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

"Asistensi yang kami lakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE. Kami terus berupaya menggali potensi perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan oleh pemerintah," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.

Tercatat, hingga September 2024, ada delapan perusahaan yang mengantongi izin fasilitas fiskal, baik TPB berupa pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kawasan berikat (KB), maupun KITE.

img_title Hampir 10 Ribu Lapangan Kerja Berpotensi Tercipta dari Investasi Enam Perusahaan TPT Ini

Terbaru, pada Senin (09/09) Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi membawa PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas kawasan berikat (KB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. PT Iljin New Technology Steel merupakan produsen mata pisau cutter dan mata pisau pemotong rumput yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 8. Pendampingan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi saat pemaparan proses bisnis perusahaan dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan, hingga akhirnya PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas KB sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KM.4/WBC.08/2024.

"Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Bapak Rusman Hadi, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi yang yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia. Fasilitas TPB dan KITE yang diberikan sebagai bentuk kemudahan berusaha di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Undani.

img_title Industri Pelumas Mulai Tinggalkan Cara Lama

Diketahui, pada bulan Januari 2024 Bea Cukai Bekasi telah mendampingi tiga perusahaan mendapatkan fasilitas, yaitu PT Daejin Advanced Materials dengan fasilitas GB, PT Pahala Bahari Nusantara dengan fasilitas KITE pembebasan, dan PT LX Pantos Jakarta dengan fasilitas PLB Industri Besar. Menyusul di bulan berikutnya, yaitu Februari 2024, ada dua perusahaan pendukung kegiatan industri yang juga mendapatkan fasilitas kepabeanan, yaitu PT International Leather Works yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi kulit, kimia penyamak, kimia pewarna dan PT Kaga Electronics Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun yaitu printed circuit board.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut