KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Kota Malang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VoxPop

Malang, VoxPop – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur telah menetapkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Wali Kota Malang. Tiga pasangan calon itu ditetapkan oleh KPU Kota Malang melalui rapat pleno secara tertutup, Minggu, 22 September 2024. 

img_title Kisah Momon, Lutung Jawa di Bondowoso yang Akhirnya Dievakuasi Kemenhut

Tiga pasangan calon (paslon) yang bakal berkontestasi di Pilkada Kota Malang adalah Moch Anton - Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono - Ganis Rumpoko.

Penetapan paslon telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. Sebelumnya, KPU telah melakukan sejumlah tahapan dan mencermati seluruh berkas yang telah disodorkan oleh setiap paslon.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Malang.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Uki Rama (Malang)

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, mereka menerima 105 tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan tiga paslon. Semuanya ditujukan kepada dua paslon, yakni Abah Anton-Dimyati Ayatullah dan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin. 

img_title Kejati Jatim Diingatkan Tak Lakukan Kriminalisasi dan Jaga Profesionalitas Hukum

KPU Kota Malang bahkan berkonsultasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan seluruh prosedur penetapan yang ada telah dilalui dengan benar. Mereka juga sudah mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat kepada paslon. 

"Kita juga sudah melakukan tahapan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno dan dalam rapat pleno menyatakan bahwa tiga paslon memenuhi syarat," kata Toyyib.

Selanjutnya, KPU Kota Malang akan melakukan pengundian nomor urut bagi ketiga paslon pada Senin, 23 September 2024. KPU mengimbau simpatisan mematuhi aturan yang ada seperti tidak membawa slogan provokatif maupun berkampanye. 

"Kita batasi 50 orang termasuk ketua partai, itu juga pasangan yang didukung satu partai politik (yang bisa masuk dan hadir dalam pengundian nomor urut). Besok bukan kampanye, maka hal yang berbau kampanye maupun slogan yang bernada provokatif kami minta kepada setiap Paslon dan pendukung untuk dihindari," tutur Toyyib. 

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut