Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Bersama Otto Hasibuan, Jessica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024 untuk mendaftarkan permohonan PK.
“Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ungkap Otto ketika ditemui oleh awak media di lokasi.
Ia menekankan bahwa pengajuan PK merupakan salah satu langkah hukum yang sah bagi pihak-pihak yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Berkas permohonan dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Oktober 2024 ini akan segera dilengkapi dengan administrasi yang diperlukan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sebelum akhirnya diteruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan selanjutnya.
