Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Peninjauan Kembali biasanya hanya dilakukan satu kali.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK dapat diajukan lebih dari satu kali terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan. 

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” pungkasnya.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

Wajah terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui bernama Saepul (26).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut