Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya tengah mengusut soal pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

img_title Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan atas pengusutan dugaan perkara itu. Novel Baswedan mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak sepatutnya melakukan pertemuan dengan pihak pelapor.

"Karena proses terhadap pengaduan KPK harus dilakukan dalam standar, karena bila tidak dilakukan sesuai standar proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Sabtu 12 Oktober 2024.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Novel menilai bahwa sejatinya Alex mengetahui ketika hendak melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto. Sebab, Eko merupakan pihak yang tengah dalam proses pemeriksaan KPK.

img_title Hari Kedua, Polisi Turunkan Anjing Pelacak Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Depok

"Sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi Pimpinan dan insan KPK," kata Novel.

"Perlu diketahui juga bahwa dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto diduga dilakukan beberapa kali," ujarnya.

Jika Alex mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto atas pengetahuan pimpinan KPK yang lainnya, kata Novel, seharusnya dia tinggal menunjukkan bukti surat persetujuan pimpinan lainnya.

"Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atas pengetahuan pimpinan lainnya. Bila tidak, maka yang dilakukan oleh Alexander Marwata adalah tindak pidana," kata dia.

Dia menambahkan, "Mestinya bila benar Eko Darmanto ingin melaporkan TPK, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan dimaksud, bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali."

Sebelumnya diberitakan, total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut