KPK Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Koruptor, PK Mardani Maming Jadi Sorotan
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memerika Ketua Mahkamah Agung Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.
Yudi berharap, Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih. Yudi mengatakan, bersih-bersih, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita berharap MA dibawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Ilustrasi kursi majelis hakim
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Diketahui, seiring ditetapkanya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejagung RI, tersebar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024.
Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, berserta para pimpinan dan pejabat di Mahakamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Dalam surat tersebut nama Sunarto dan Zarof Ricar Daftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.
