Undang Kapolda NTT, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik
- DPR RI
Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar berawal pada 15 Juni 2024 ketika sedang terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan beberapa tempat di daratan Timor.
Rudy Soik yang saat itu sedang menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Kupang Kota melapor kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Rudy lalu diperintahkan atasannya itu segera melakukan penyelidikan.
Sebagai penegak hukum, Rudy Soik mengaku sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan. Namun, upayanya dalam mengungkap kejahatan penimbunan minyak solar itu mengakibatkan pemberhentian Rudy Soik dari Polri.
Sementara, Polda NTT membantah pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja.
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.
"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ujarnya.
