Ipda Rudy Soik: Pengakuan Kapolda NTT, Saya Masih Anggota Polri

Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan putusan hakim terkait banding yang diajukan buntut pemecatannya dari dinas kepolisian.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Ipda Rudy diketahui dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai mengusut kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM).

Meski begitu, Ipda Rudy mengatakan dirinya masih menjadi anggota Polri. Hal ini kata dia sesuai dengan pernyataan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

"Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja. Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri," kata Ipda Rudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Anggota Polisi Ipda Rudy Soik dipecat setelah bongkar mafia BBM di NTT

Photo :
  • Jo Kenaru
img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Ipda Rudy dalam kesempatan itu juga menepis tudingan bahwa dirinya terlibat dalam suatu acara karaoke hingga berujung penangkapan Propam Polri.

"Yang pasti kan tidak ada putusan saya berkaraoke tidak ada putusan itu coba nanti dilihat, coba dilihat di petitum putusan, tidak ada seperti itu. Ya memang itu kan disampaikan seperti itu, tetapi harusnya faktanya kan diperlihatkan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polresta Kupang Kota, diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian. PDTH ini tertuang dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024, Tanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

PDTH terhadap Rudy Soik patut dipertanyakan karena hal ini berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, yang dalam hal ini diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan oknum Polda NTT. 

Atas terjadinya penimbunan minyak jenis solar di Kota Kupang maka Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi atai police line di tempat penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal) tersebut. 

Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar berawal pada 15 Juni 2024 ketika sedang terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan beberapa tempat di daratan Timor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut