Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop – Jessica Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan Kopi mengandung Sianida. Kubu Jessica Wongso mengaku membawa bukti baru atau novum dalam PK yang kembali diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Tim Penasehat Hukum Jessica Wongso, Sordame Purba mengatakan bahwa dirinya bersama tim hukum sejatinya sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar saat persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna itu telah dipotong-potong. Namun, dia menyebut video yang diklaim sudah dipotong-potong itu tidak ada bukti sehingga majelis hakim mengabaikan keterangan kubu Jessica.
Bertemu Jessica di kafe, Netizen Salfok 2 Pengacaranya Cuma Minum Air Putih
- Instagram @bostam237
Tapi, kini kubu Jessica justru telah berhasil menemukan video yang disebut sudah dipotong-potong.
"Akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ujar Sordame di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 29 Oktober 2024.
Sordame menjelaskan bahwa pihaknya sudah berhasil menemukan video yang diduga sudah dipotong. Dia menyebutkan bahwa video penuh rekaman CCTV yang diklaim tak pernah terungkap, berhasil ditemukan pada simpanan rekaman dari salah satu stasiun tv swasta.
"Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," kata Sordame.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restora Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, Andra Reinhard Pasaribu selaku tim kuasa hukum Jessica Wongso menuturkan bahwa rekaman CCTV yang pernah dibuka saat persidangan adalah rekaman yang diduga sudah direkayasa.
"Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
