Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Andra pun menyebut rekaman CCTV yang ada di Restoran Olivier diduga sudah direkayasa, maka itu tidak sah jika dijadikan sebuah bukti yang sah. Dia menyebut putusan kasus di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama haruslah dibatalkan karena didasarkan oleh rekaman CCTV yang diduga sudah di rekayasa.
"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," katanya.
"Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukan racun sianida ke dalam vietnam es kopi yang diminum mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon peninjauan kembali," imbuh Andra.
Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.
Jessica Wongso mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun bukti salah satunya yang dibawa yakni Novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Rekaman CCTV saat Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier sebelum kematian Wayan Mirna Salihin
- Foe Peace
Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di Kafe tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.
Ia mengklaim bahwa rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak lengkap. Otto menduga ada sebuah rekayasa.
Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas video yang ditampilkan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum, yakni Christopher Hariman dan M. Nuh. Otto menjelaskan, saat ahli Christopher memutar rekaman CCTV dengan kualitas 1920x1080 pixel, sedangkan M. Nuh dengan kualitas 960x576 pixel.
