Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama
Sumber :
  • IST

Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.

img_title Bocah Perempuan 4 Tahun di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Menteri PPPA Janji Kawal Kasusnya

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujar Yos.

Majelis hakim pidana, menurutnya, diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana, yakni pasal 97 ayat 1 Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara adalah salah alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK.

img_title Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Ia pun menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

img_title Kejagung Tegaskan Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan Meski Febrie Adriansyah Tersangka, 50 Saksi Sudah Diperiksa

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” katanya.

Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Dengan demikian, Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Pendapat Prof Yos juga sesuai dengan hasil kajian atau anotasi Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu, 30 Oktober 2024. Akademisi yang ikut mengkaji adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, yang melakukan pengkajian dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, mengkaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut