Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Lembaga Antirasuah Itu

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

img_title Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Kata dia, lembaga antirasuah itu menghormati hal tersebut lantaran proses penyidikan kasus masih di tahap awal, walau sudah dialihkan penanganannya dari Polri pada Kejagung.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Namun demikian, Budi mengatakan KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu, 11 Juli kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar dia.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Ia menjelaskan KPK masih mengikuti atau memantau perkembangan karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Polri ke Korps Adhyaksa.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut