Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Awal 2025

Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

img_title Telat Bayar Pajak Kendaraan Sehari dan Setahun, Dendanya Sama atau Berbeda?

Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan pertama.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026 Resmi Dimulai, Pemilik Mobil dan Motor Tak Perlu Bayar Denda

Langkah ini merupakan kali kedua program pemutihan pajak digelar oleh Bapenda DKI Jakarta pada tahun 2024, setelah sebelumnya diterapkan pada bulan Agustus.

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi mereka yang sempat tertunda.

img_title Terpopuler: Kendaraan Nunggak Pajak Bebas Denda, Cara Bikin SIM Digital, Toyota Jual SUV Listrik Murah

Layanan Samsat Tetap Buka di Hari Sabtu

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Bapenda memastikan layanan Samsat di DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun.

“Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi di hari Sabtu hingga 28 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” demikian keterangan yang disampaikan melalui situs resmi Bapenda.

Tambahan hari layanan ini bertujuan mempermudah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan, terutama di akhir tahun yang berdekatan dengan hari libur nasional. Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk di Jakarta.

Jenis Pemutihan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Pemutihan pajak kendaraan mencakup beberapa jenis insentif yang menarik, antara lain:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yunisa Herawati

Wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi atau bunga keterlambatan. Proses ini berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. 

“Selama pokok pajak dibayarkan antara 2 Desember hingga 31 Desember 2024, sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis melalui sistem,” jelas Bapenda.

2. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB

Warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024 juga akan terbebas dari sanksi administrasi. Fasilitas ini diatur secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah, sehingga memudahkan wajib pajak dalam proses pengurusan.

3. Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut