Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Awal 2025

Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Insentif menarik lainnya adalah penghapusan biaya 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan bekas yang hendak dilakukan balik nama. Program ini berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi kendaraan bekas tanpa beban biaya tambahan.

img_title Segini Usulan Skema Insentif Kendaraan Listrik DKI Jakarta

Samsat Jakarta Barat

Photo :
  • Dokumentasi Samsat

Dorongan Kepatuhan Pajak di Penghujung Tahun

img_title Kebijakan Pajak Baru Disebut Uji Ketahanan Tren Kendaraan Listrik

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya kemudahan layanan tambahan, penghapusan sanksi, serta insentif yang diberikan, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Langkah strategis ini juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan kelonggaran bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, terutama menjelang akhir tahun.

img_title Warga Jakarta Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Telat Bayar Pajak Kendaraan Sehari dan Setahun, Dendanya Sama atau Berbeda?

Masih banyak yang bertanya-tanya apakah telat sehari membayar pajak kendaraan dikenai denda yang sama besarannya dengan keterlambatan hingga satu tahun.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut