KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kereta Api Cepat Whoosh
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan tak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dikonfirmasi ANTARA melalui telepon di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal itu merespons hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding adanya persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

img_title Warga Riau Diserang Beruang Madu Saat Berkebun, Kandang Jebak Langsung Dipasang

Kereta Api Cepat Whoosh

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Eva mengatakan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Meski begitu, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.

Ia mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut Eva menyampaikan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.

Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya, investigator penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut