Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
- VoxPopnews/ Edwin Firdaus.
"Sehingga tentu pemeriksaan Ronny Sompie ini bisa jadi akan berkembang, entah ke siapa tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, kepada tersangka - tersangka baru, terutama tentang kasus merintangi penyidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun terkait dengan perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku. Terlebih, intervensi dari Yasonna Hamonangan Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci," ujar Ronny Sompie, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 3 Januari 2025.
Ronny menjelaskan, bahwa perlintasan Harun Masiku juga sudah disampaikan dengan jelas saat itu. Harun keluar negeri pada 6 Januari dan kembali lagi pada 7 Januari 2020.
"Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020," kata dia.
Dia menjelaskan, bahwa ketika Harun Masiku melakukan perlintasan ke Luar Negeri, saat itu KPK belum mengajukan pencegahan untuk Harun Masiku.
"Pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM, seperti itu kawan-kawan," sebut dia.
Pada 13 Januari 2020, KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku. Pencegahan itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," katanya.
