Peradi: Banyak Calon Advokat Lebih Percaya Pengurus Otto yang Sah

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)

“Putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021 menyatakan, bahwa Peradi kepengurusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang kini dilanjutkan kepengurusan Otto Hasibuan sebagai pengurus Peradi yang sah,” ungkapnya.

img_title Peradi Profesional: Advokat Sebagai Penyeimbang untuk Mencapai Kepastian Hukum

Sementara Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan lahir dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebenarnya, kata dia, sengkarut kepegurusan sudah selesai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan MA Nomor: ?3085K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021.

img_title Mahkamah Agung Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan yang Lahir di AS

?“Ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, Putusan MA ini sudah inkracht. Itulah yang menjadi jawaban DPN Peradi. Ini sudah clear,” tegas Sutrisno.

Sesuai UU Advokat, lanjut dia, selain Peradi itu tidak berwenang melakukan PKPA dan mengangkat advokat. Kata dia, negara memberikan 8 kewenangannya mengenai advokay hanya kepada Peradi.

img_title Otto Hasibuan Minta Aparat Tegakkan Hukum Sesuai Prosedur dan Hormati HAM

?“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara, itu punya delapan kewenangan,” pungkasnya.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut