Peradi: Banyak Calon Advokat Lebih Percaya Pengurus Otto yang Sah
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
“Putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021 menyatakan, bahwa Peradi kepengurusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang kini dilanjutkan kepengurusan Otto Hasibuan sebagai pengurus Peradi yang sah,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan lahir dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebenarnya, kata dia, sengkarut kepegurusan sudah selesai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan MA Nomor: ?3085K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021.
?“Ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, Putusan MA ini sudah inkracht. Itulah yang menjadi jawaban DPN Peradi. Ini sudah clear,” tegas Sutrisno.
Sesuai UU Advokat, lanjut dia, selain Peradi itu tidak berwenang melakukan PKPA dan mengangkat advokat. Kata dia, negara memberikan 8 kewenangannya mengenai advokay hanya kepada Peradi.
?“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara, itu punya delapan kewenangan,” pungkasnya.
