Indonesia Siapkan Aturan Usia Pengguna Media Sosial, Ini 8 Negara yang Sudah Terapkan!

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Sumber :
  • Dok. Kemenkomdigi

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia tengah merancang aturan baru untuk membatasi usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

img_title Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Dalam konferensi persnya, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan sementara, sambil menunggu kajian lebih lanjut terkait perlindungan anak yang lebih komprehensif di ranah digital.

"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat," ujar Meutya.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka

Meutya menambahkan bahwa saat ini juga sedang berlangsung diskusi dengan DPR untuk merumuskan undang-undang yang lebih permanen tentang perlindungan anak di dunia maya.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti paparan konten seksual, kekerasan, dan disinformasi.

img_title Komdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terkait Judi Online ke OJK

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa lebih dari 10 persen remaja di seluruh dunia terpengaruh secara negatif oleh penggunaan media sosial, yang menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik. Berikut daftar negara yang telah lebih dulu mengatur batas usia pengguna media sosial!

1. Australia

Ilustrasi anak main HP/gadget.

Photo :
  • Pexels/Ron Lach

Di Australia, sebuah undang-undang baru yang memaksa perusahaan teknologi besar seperti Instagram, Facebook Meta, dan TikTok untuk menghentikan akses bagi anak di bawah umur mulai berlaku pada Januari 2025.

Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp510 juta). Uji coba untuk menegakkan kebijakan ini akan dimulai pada Januari, dengan larangan yang akan efektif dalam satu tahun.

2. Inggris

Di Inggris, meskipun belum ada rencana untuk mengikuti pendekatan Australia, Menteri Digital Peter Kyle menekankan pentingnya menjaga keamanan online, dengan fokus khusus pada dampak penggunaan media sosial terhadap anak-anak. Pemerintah Inggris telah meluncurkan penelitian untuk mengeksplorasi isu ini lebih lanjut.

3. Uni Eropa

Di Uni Eropa, ada peraturan yang mengharuskan izin orang tua untuk pemrosesan data pribadi anak-anak di bawah usia 16 tahun, meskipun negara-negara Uni Eropa  menurunkan batas tersebut hingga 13 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut